Biaya Tarif Masuk

Tarif Masuk Kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo Jawa Timur

[mulai berlaku tanggal 14 Agustus 2014]

1. PENGUNJUNG UMUM

Hari Kerja (Senin s/d Sabtu)

  • Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,-/orang/hari

  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 5.000,-/orang/hari

b) Karcis masuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)

  • Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 100.000,-/orang/hari

  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 3.000,-/orang/hari

Hari Libur (Minggu dan Hari Libur Nasional)

a) Karcis Masuk Pengunjung Umum

  • Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 225.000,-/orang/hari

  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 7.500,-/orang/hari

b) Karcis masuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)

    • Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,-/orang/hari

    • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 4.500,-/orang/hari

2. REKREASI ALAM BEBAS

a) Kegiatan wisata umum

    • Pengamatan hidupan liar Rp. 10.000,-/orang/paket/kegiatan

b) Kegiatan wisata rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)

    • Pengamatan hidupan liar Rp. 5.000,-/orang/paket/kegiatan

3. PENELITIAN

  • Peneliti Mancanegara/ Mahasiswa Perguruan Tinggi Mancanegara (Foreign Researcher)
    1. 1 bulan Rp. 5.000.000,-/orang
    2. 1 bulan – 6 bulan Rp. 10.000.000,-/orang
    3. 7 bulan – 12 bulan Rp. 15.000.000,-/orang
  • Peneliti Nusantara (Indonesian Researcher)
    1. 1 bulan Rp. 100.000,-/orang
    2. 1 bulan – 6 bulan Rp. 150.000,-/orang
    3. 7 bulan – 12 bulan Rp. 250.000,-/orang 7 bulan – 12 bulan Rp. 250.000,-/orang
  • Mahasiswa/ Pelajar Indonesia (Indonesian Student)
    1. Berlaku tarif Rp. 0,- (NOL Rupiah)

    4. KEGIATAN SOSIAL

    • Berlaku tarif Rp.0,- (NOL Rupiah)
    • Hanya untuk masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau Pemegang Izin Usaha penyediaan Jasa Wisata Alam ang melakukan kegiatan sosial, meliputi :
  • Penanaman pohon
  • Pengamanan hutan bersama masyarakat
  • Pengendalian kebakaran hutan bersama masyarakat
  • Evakuasi korban
  • Kegiatan masyarakat untuk memenuhi kegiatan sehari-hari
  • 5. KEGIATAN RELIGI

    • Berlaku tarif Rp.0- (NOL Rupiah)

    • Hanya untuk masyarakat lokal yang melakukan kegiatan religi

    6. SNAPSHOT FILM & FOTO KOMERSIAL

    • Video Komersil Rp. 10.000.000,-/paket
    • Handycam Rp. 1.000.000,-/paket
    • Foto Rp. 250.000,-/paket

    7. IURAN IZIN PENGAMBILAN SAMPEL PENELITIAN (MATI/ BAGIAN-BAGIAN)

    • Warga Negara Indonesia (WNI)/ Mahasiswa Indonesia Rp. 50.000,-/izin
    • Warga Negara Asing (WNA)/ Mahasiswa Mancanegara Rp. 500.000,-/izin

    Pengambilan dan pengangkutan sampel spesimen tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan penelitian 50% x harga patokan sebagaimana dalam Peraturan MenLHK No. P.86/Menlhk/Setjen/Kum.I/11/2016.

    8. PUNGUTAN ADMINISTRASI PEMANFAATAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

    • Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) Rp. 35.000,-/SATS

    Dasar pelaksanaan peraturan tersebut adalah:

    • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    • Peraturan Menteri Kehutanan P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam.
    • Peraturan Menteri Kehutanan P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
    • Peraturan Menteri Kehutanan P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) di Kawasan Suaka Alam,Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam.
    • Keputusan Direktur Jenderal PHKA SK.133/IV-SET/2014 tentang Penetapan Rayon di TN, Tahura, TWA dan Taman Buru dalam rangka Pengenaan PNBP.