Biaya Tarif Masuk
Tarif Masuk Kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo Jawa Timur
[mulai berlaku tanggal 14 Agustus 2014]
1. PENGUNJUNG UMUM
Hari Kerja (Senin s/d Sabtu)
Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,-/orang/hari
Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 5.000,-/orang/hari
b) Karcis masuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)
Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 100.000,-/orang/hari
Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 3.000,-/orang/hari
Hari Libur (Minggu dan Hari Libur Nasional)
a) Karcis Masuk Pengunjung Umum
Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 225.000,-/orang/hari
Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 7.500,-/orang/hari
b) Karcis masuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)
Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,-/orang/hari
Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 4.500,-/orang/hari
2. REKREASI ALAM BEBAS
a) Kegiatan wisata umum
- Pengamatan hidupan liar Rp. 10.000,-/orang/paket/kegiatan
b) Kegiatan wisata rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)
- Pengamatan hidupan liar Rp. 5.000,-/orang/paket/kegiatan
3. PENELITIAN
- 1 bulan Rp. 5.000.000,-/orang
- 1 bulan – 6 bulan Rp. 10.000.000,-/orang
- 7 bulan – 12 bulan Rp. 15.000.000,-/orang
- 1 bulan Rp. 100.000,-/orang
- 1 bulan – 6 bulan Rp. 150.000,-/orang
- 7 bulan – 12 bulan Rp. 250.000,-/orang 7 bulan – 12 bulan Rp. 250.000,-/orang
- Berlaku tarif Rp. 0,- (NOL Rupiah)
4. KEGIATAN SOSIAL
- Berlaku tarif Rp.0,- (NOL Rupiah)
- Hanya untuk masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau Pemegang Izin Usaha penyediaan Jasa Wisata Alam ang melakukan kegiatan sosial, meliputi :
5. KEGIATAN RELIGI
Berlaku tarif Rp.0- (NOL Rupiah)
Hanya untuk masyarakat lokal yang melakukan kegiatan religi
6. SNAPSHOT FILM & FOTO KOMERSIAL
- Video Komersil Rp. 10.000.000,-/paket
- Handycam Rp. 1.000.000,-/paket
- Foto Rp. 250.000,-/paket
7. IURAN IZIN PENGAMBILAN SAMPEL PENELITIAN (MATI/ BAGIAN-BAGIAN)
- Warga Negara Indonesia (WNI)/ Mahasiswa Indonesia Rp. 50.000,-/izin
- Warga Negara Asing (WNA)/ Mahasiswa Mancanegara Rp. 500.000,-/izin
Pengambilan dan pengangkutan sampel spesimen tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan penelitian 50% x harga patokan sebagaimana dalam Peraturan MenLHK No. P.86/Menlhk/Setjen/Kum.I/11/2016.
8. PUNGUTAN ADMINISTRASI PEMANFAATAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) Rp. 35.000,-/SATS
Dasar pelaksanaan peraturan tersebut adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Peraturan Menteri Kehutanan P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam.
- Peraturan Menteri Kehutanan P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
- Peraturan Menteri Kehutanan P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) di Kawasan Suaka Alam,Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam.
- Keputusan Direktur Jenderal PHKA SK.133/IV-SET/2014 tentang Penetapan Rayon di TN, Tahura, TWA dan Taman Buru dalam rangka Pengenaan PNBP.